pendirian koperasi sesuai dengan pasal. Setoran Pokok. pendirian koperasi sesuai dengan pasal

 
 Setoran Pokokpendirian koperasi sesuai dengan pasal  3

(1) Badan Usaha bernama Koperasi Serba Usaha Karyawan FTI Universitas Trisakti dengan nama singkatan. Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh. 2. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7 1. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi. Adapun menurut Pasal 10 UU No. Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Dalam Pasal 6 sampai 8 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa syarat pendirian koperasi adalah: Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan pada bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau sekunder. Prinsip koperasi. Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta. Sehingga tidak perlu ditempatkan pada alamat. Pengertian koperasi. Pasal 10 ayat (5) Permen Koperasi dan UKM No. Fungsi dan peran koperasi tercantum secara rinci dalam Undang-Undang No. Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. See Full PDFDownload PDF. pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya. Penggantian UU lama didarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,. 17 Tahun 2012 Pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip ekonomi. Pendirian Pasal 3 (1) Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan sesuai dengan. 1/Kep/M. dan juga diwajibkan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan. LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP Pasal 2 1) Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar. 17/2012 yang mengatur mengenai syarat administratif dari akta pendirian berupa Anggaran Dasar Koperasi (“AD Koperasi”) memuat sekurang-kurangnya: tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus; ketentuan mengenai tanggungan Anggota. Landasan Koperasi. keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Prosedur pendirian koperasi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 UU No. sesuai dengan isi pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan. Pasal 14 (1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat : a. Prosedur Pendirian Koperasi. Pasal 18. Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. (1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat : a. Tolong menolong merupakan kegiatan membantu mencapai tujuan perorangan seperti menggarap lahan sawah, memperbaiki rumah dan sebagainya. Tujuan koperasi berhubungan dengan pembangunan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendirikan Koperasi Syariah, mensyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan. Mengenai modal dalam koperasi diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. KUKM/IX/2015. Jam kerja koperasi ini dimulai dari puku 08. (1) Pada dasarnya ditiap-tiap tingkat daerah bekerja dari desa sampai pada seluruh Indonesia wajib ditumbuhkan jenis-jenis koperasi sesuai dengan pasal 3. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro menjadi izin usaha BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro menjadi BPR. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang. sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian; e. Sesuai dengan prinsipnya, koperasi harus memiliki kemandirian,. Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, menyatakan bahwa Koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah). Landasan Idiil. Berikut adalah 5 kemudahan yang didapatkan bagi para pelaku koperasi dan UMKM dalam PP No. Pasal 5. 9/2018 tentang. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri Hukum dan HAM melalui. (2) Dalam penyusunan Akta Pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris. Selanjutnya, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop 9/2018”) juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat (4) Permenkop 9/2018: Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi. 2. Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela. 68 Bandung Email: elliruslina@yahoo. Selanjutnya dalam. Bagian Ketiga Kelembagaan Koperasi Pasal 5 (1) Kelembagaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengenai : a. Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 (dua) cara pembubaran koperasi, yaitu keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (d ua. penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 1. Pendirian Koperasi. 14 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi, maka Rapat. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan. Setelah syarat pendirian koperasi sudah dipenuhi, maka selanjutnya adalah memulai proses. yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, yang meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan. Adapun bunyi PasalPeran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia. Apa tujuan koperasi?. Pengertian Koperasi. Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima. A → Pembahasan: Sesuai UU No. 22 telp. menggabungkan diri menjadi satu dengan. tepat, tata kelola sesuai visi dan misi yang harus diakumadir secara tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Mengenai koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. Sedangkan. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi Di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pengertian dan Tujuan Koperasi Menurut pasal 1 UU No. (2) Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Koperasi tentang perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. 9. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan. (5) Setiap anggota mempunyai hak : a. (0567) 21942anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; c. Adapun terkait koperasi ada. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. (2) Dalam keadaan memaksa dan bersifat khusus koperasi-koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat ditumbuhkanhal yang baru mengingat pada Pasal 7 ayat 5 dan ayat (7) UUPT bahwa perseroan dapat didirikan hanya oleh satu pemegang saham sebagaimana pada pendirian BUMN dan BUMD yang diatur juga di dalam UU BUMN dan PP No. Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhirPasal 20. (1) Koperasi primer sampai dengan koperasi induk merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 9 susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tetapi juga. Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota. pasal 11 dan pasal 12 UU No. Sesuai dengan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkanmengenai Tata Cara Pendirian Koperasi. Pasal 5 (1)Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas. Pasal 14 (1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat: a. 833, peraturan. KUKM/II/2017 32. 22. Sejarah Berdirinya Koperasi Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. ; b. Tujuan Penelitian 1. yang : (1) memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi, sesuai dengan jenis koperasi atau kegiatan usaha koperasi yang dijalankan; (2) menyatakan. Sesuai dengan pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM. (3) Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan. Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang. dinas koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap regulasi Fintech P2P Lending melalui UU P2SK. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan. menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut: a. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106); 8. Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian. e. 1. Dalam landasan ini, UUD 1945 dijadikan dasarnya sebagai perwujudan landasan idiil Pancasila. Pasal 4 (1) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang membuka Unit Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Selain harus sesuai dengan Kepmen No. Pasal 6 (1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi: Latar Belakang. Pasal 7. 21. Fungsi dan Peran Koperasi Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi,. kebijakan tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang mengatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Berdasarkan Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 2. Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan. perekonomian rakyat. . Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 7 Tahun 2021: 1. UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang. 1 Dep. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri. (2) Koperasi jenis yang satu dengan koperasi jenis yang lain merupakan“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait. Koperasi menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dalam Pasal empat (4) yang berbunyi bahwa pendirian lembaga keuangan mikro paling tidak harus terpenuhi unsur; berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin, selain itu juga 1 Andjar Pacta. Pembahasan terkait koperasi dijabarkan dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. 2022 , No. Prosedur Dan Legalitas Pendirian Perusahaan. Dana Pendidikan Dana sosial dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : a. Cara mendirikan koperasi simpan pinjam atau KSP perlu memenuhi syarat dan hukum yang berlaku. Jika dilihat dari segi bidang jasa yang dijalankan ada 5 (lima) jenis koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Simpan Pinjam. Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan. Sementara itu, Pasal 47 Undang-Undang Koperasi menjelaskan tentang pembubaran koperasi berdasarkan wewenang pejabat, dengan langkah sebagai berikut: Pembubaran dilakukan jika badan usaha koperasi terbukti telah menyalahi aturan atau lalai dari tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang Koperasi. KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 908); 19. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela. Pengertian Koperasi. Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnyanasional. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangungan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan. Tujuan Koperasi Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG. Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. BAB X. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat. go. (2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas. Persoalan organisasi bukan. anggota Koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi. Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi merupakan akuran menteri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. (3) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. 2. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan mengenai rapat pembentukan apat Pembentukan merupakan langkah awal untuk mendirikan koperasi yang dihadiri oleh para pendiri yang. Sejumlah peraturan tersebut adalah: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 4 Dep. 68, Pasal 83, dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 18. Pada UU No. Pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah ada syarat. Maksud dan tujuan serta bidang usaha. - Koperasi Konsumen - Koperasi Produsen - Koperasi Pemasaran - Koperasi Jasa-Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Berikut ini sedikit contoh mengenai AD ART. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang akta pendirian koperasi dan. Koperasi ini disebut dengan Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI), selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. Sedangkan RAT ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Kewajiban ini dilakukan dengan mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja pengadaan barang/jasa yang dimiliki Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain (Pasal 81 PP 7/2021). Koperasi di Indonesia. Bagian Kedua Pendirian Pasal 3 (1) Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Bagian Ketiga Perubahan Anggaran Dasar Pasal 19 (1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat. Pasal 6 (1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyataPENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI Pasal 6 (1) Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan Akta Pendirian Koperasi untuk diajukan kepada Notaris. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Peraturan Pemerintah 17 / 1994 mengenai Pembubaran Koperasi. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : a. MUKADDIMAH Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur. 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU terdahulu No. Menurut Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Perkoprasian), “ Pembubaran koperasi dapat. adil dan makmur berdasarkan Pancasaila dan Undang - Undang Dasar 1945. Landasan Hukum Perkoperasian 1 UU No. Fungsi dan Peran dari Koperasi. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian.